PT BPR Buduran Deltapurnama terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan yang berintegritas serta mendukung penerapan tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Komitmen tersebut salah satunya tercermin melalui keanggotaan PT BPR Buduran Deltapurnama pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Hal tersebut tercantum dalam Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK Nomor A/1150/IX/2024, yang diberikan kepada PT BPR Buduran Deltapurnama sebagai anggota LAPS SJK.
Apa Itu LAPS SJK?
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dibentuk untuk mendukung penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. LAPS SJK didirikan pada 22 September 2020 dan memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Desember 2020 sebelum mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.
Keberadaan LAPS SJK menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk melalui mekanisme seperti mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup yang berlaku.
PT BPR Buduran Deltapurnama sebagai Anggota LAPS SJK
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2024, PT BPR Buduran Deltapurnama tercatat sebagai anggota LAPS SJK.
Keanggotaan ini menjadi bagian dari hubungan kelembagaan PT BPR Buduran Deltapurnama dengan ekosistem penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Bagi industri perbankan, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung hubungan yang baik antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
LAPS SJK sendiri menyebutkan bahwa anggotanya mencakup Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) selain anggota pendiri.
Mendukung Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Dalam menjalankan kegiatan jasa keuangan, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah dapat melibatkan berbagai aspek, mulai dari layanan perbankan hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui LAPS SJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAPS SJK menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui layanan yang mencakup mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat.
Dengan demikian, keberadaan mekanisme tersebut menjadi bagian dari ekosistem perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa pada sektor jasa keuangan.
Komitmen PT BPR Buduran Deltapurnama
PT BPR Buduran Deltapurnama merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang didirikan di Buduran, Sidoarjo pada 18 Juni 1992. Dalam profil resminya, BPR Buduran Deltapurnama menyampaikan misi untuk mengembangkan perbankan yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi terhadap perekonomian rakyat.
Keanggotaan pada LAPS SJK menjadi salah satu bagian dari perjalanan kelembagaan tersebut.
Bagi PT BPR Buduran Deltapurnama, pengelolaan hubungan dengan nasabah tidak hanya berkaitan dengan produk dan layanan perbankan, tetapi juga dengan penerapan tata kelola serta tersedianya mekanisme penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK
Sebagai bentuk dokumentasi keanggotaan, PT BPR Buduran Deltapurnama menerima:
Sertifikat Keanggotaan
Nomor: A/1150/IX/2024
Diberikan kepada: PT BPR Buduran Deltapurnama
Sebagai Anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Sertifikat tersebut menjadi dokumentasi atas status keanggotaan PT BPR Buduran Deltapurnama dalam LAPS SJK.
Penutup
Keanggotaan PT BPR Buduran Deltapurnama dalam LAPS SJK merupakan bagian dari keterlibatan perusahaan dalam ekosistem sektor jasa keuangan yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dengan terus memperhatikan tata kelola, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta hubungan yang baik dengan nasabah, PT BPR Buduran Deltapurnama berupaya menjalankan perannya sebagai lembaga jasa keuangan yang hadir untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan perekonomian rakyat.
